KPK Era Firli Bahuri Klaim Pengembalian Aset ke Negara Naik Rp 80 M – AEOmedia
AEOmedia.com: Kami merangkum informasi ini dari beraneka macam sumber untuk kami sajikan ke pengunjung setia kami dengan judul KPK Era Firli Bahuri Klaim Pengembalian Aset ke Negara Naik Rp 80 M.
– – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mengupayakan pengembalian aset negara dari penanganan kasus korupsi. KPK yang kini dikomandoi Firli Bahuri mengklaim, mengalami peningkatan pengembalian aset senilai Rp 80 miliar atau 27 persen pada 2021.
“Asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan, jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1).
Ali mengklaim, pihaknya secara terus-menerus konsisten mengoptimalkan pengembalian aset atau asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan. Asset recovery ini sebagai wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional.
“Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya telah menyetorkan uang dari perkara korupsi ke kas negara sebanyak Rp107 miliar pada 2014. Lalu, pada 2015 menyetorkan uang Rp 193 miliar ke kas negara.
Kemudian, KPK menyetorkan Rp 335 miliar ke kas negara pada 2016. Selanjutnya, pada 2017 lembaga antirasuah menyetorkan senilai Rp 342 miliar ke kas negara.
Lembaga antikorupsi juga menyetorkan Rp600 miliar ke kas negara pada 2018. Bahkan, pada 2019 KPK menyetorkan uang Rp 468 miliar ke kas negara.
KPK juga menyetorkan uang Rp294 miliar ke kas negara pada 2020. Terakhir, lembaga antikorupsi menyetorkan uang Rp374 miliar ke kas negara pada 2021.
Ali berujar, KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.
KPK menyadari, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, K/L, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
“Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi,” pungkas Ali.
Kesimpulan
Dari sedikit informasi di atas semoga memberikan tambahan paham anda dari apa yang sajikan saat ini. Semoga artikel yang membahas KPK Era Firli Bahuri Klaim Pengembalian Aset ke Negara Naik Rp 80 M Ini menjadikan anda semakin tertarik dengan mudahnya mendapatkan informasi dari dari internet.
[ad_2]
Artikel di kutip dari berbagai sumber dan kami rangkum kembali dengan bahasa yang sebaik mungkin. dan jangan lupa share postingan ini ke sosial media kalian.
Repost for: AEOmedia.com