Ahli Hukum: UU IKN Rawan Digugat ke MK jika Ada Masyarakat yang Rugi – AEOmedia
AEOmedia.com: Kami merangkum informasi ini dari beraneka macam sumber untuk kami sajikan ke pengunjung setia kami dengan judul Ahli Hukum: UU IKN Rawan Digugat ke MK jika Ada Masyarakat yang Rugi.
– – Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (18/1) lalu. Proses pembahasan UU IKN banyak dikritisi, karena dinilai terburu-buru dan sangat cepat.
Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menyampaikan, UU IKN yang belum lama ini disahkan melalui rapat paripurna berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional. Dia pun melihat jika ada masyarakat yang dirugikan terkait UU IKN, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (23/1).
Menurut Fahri, konsep otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Karena rumusan konstitusionalnya mengatur, konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) sampai Ayat (7).
“Hal demikian itu menjadi sangat sulit secara teknis ketatanegaraan, jika pemerintah dan DPR RI mencoba untuk membangun rumusan serta konsep lain dengan metode ekstensifikasi atau perluasan makna selain dari teks konstitusi yang ada dengan menjadikan pijakan konstitusi untuk memaknai konsep Otorita seolah-olah masih berada dalam rumpun serta ekosistem konsep pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini,” ucap Fahri.
Fahri mengungkapkan, rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahannya terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan kota, sebagaimana diatur Undang-undang.
Kemudian pada Ayat (2), disebutkan Fahri, pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota mangatur pemerintahannya masing-masing sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya pada Ayat (3), lanjut Fahri, perumusan bahwa Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki DPRD, yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Fahri menguraikan, ketentuan sebagaimana terdapat dalam Ayat (4) mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis, yang diamanahkan menjalankn otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
“Dengan demikian, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasarkan original intent, maka sangat sulit serta tidak kompatibel dengan makna dan paradigma yang telah diatur dalam dalam ketentuan Pasal 18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945,” urai Fahri.
Karena itu, Fahri menilai, jika bangunan politik hukum yang digunakan pemerintah dan DPR untuk mengkonstruksikan konsep otorita dalam UU IKN yang baru disahkan menjadi tidak sejalan dengan spirit konstitusi sepanjang terkait dengan konsep dan tata kepemerintahan daerah sesuai UUD.
Dengan demikian, lanjut Fahri, jika ada warga negara yang memiliki legal standing serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN, maka secara teoritik, MK bisa saja membatalkan atau dapat menyatakan konsep otorita yang terdapat dalam UU IKN itu dinyatakan inkonstitusional,
“Ini adalah sesutu yang sangat riskan. Hemat saya idealnya konsep dalam membangun kepemerintahan dalam UU IKN ini haruslah sejalan dan taat pada asas yang telah diatur dalam konstitusi, agar tidak menjadi problem teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintahan,” pungkas Fahri.
Kesimpulan
Dari sedikit informasi di atas semoga memberikan tambahan pendapat anda dari apa yang sajikan saat ini. Semoga artikel yang membahas Ahli Hukum: UU IKN Rawan Digugat ke MK jika Ada Masyarakat yang Rugi Ini menjadikan anda semakin tertarik dengan gratisnya pengetahuan dari internet.
[ad_2]
Artikel di kutip dari berbagai sumber dan kami rangkum kembali dengan bahasa yang sebaik mungkin. dan jangan lupa share postingan ini ke sosial media kalian.
Repost for: AEOmedia.com